Kata Pengantar
Puji dan syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “pengantar
pendidikan kewarganegaraan” ini dengan lancer. Penulis makalah ini bertujuan untuk
memenuhi salah satu tugas yang diberikan pembimbing mata kuliah “pendidikan
kewarganegaraan” kami ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing, atas
bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada kawan - kawan
satu kelas atas dukunganya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Saya berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberikanmanfaat bagi kita
semua
.
Makalah ini jauh dari
kata sempurna, maka dari kata itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat mendukung dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Daftar Isi
Kata pengantar
…………………………………......... I
Daftar isi
……………………………………….............II
BAB I
………………………………………..…............1
Latarbelakang
…………………………………...........1
Rumusan masalah
………………………………........1
BAB II
…………………………………………...... .......2
Pengertian pendidikan
kewarganegaraan …….........2
Negara
………………………………………….............2
Bangsa
…………………………………………............3
Masyarakat
………………………………….................4
Landasan hukum
pendidikan kewarganegaraan .......4
Ruang lingkup pendidikan
kewarganegaraan ............5
Tujuan pendidikan
kewarganegaraan ……….............6
Hak dan kewajiban warga
negara ………...................6
Hak warga negara
………………………………...........6
Kewajiban warga negara
....... ....................................7
BAB III
……………... ........... ...................................... 9
Kesimpulan
………....... ...............................................9
Daftar pustaka
………..................................................10
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Indonesia sebagai
Negara kesatuan pada dasarnya mengandung potensi kerawanan akibat
keanekaragaman suku bangsa, bahasa, agama, ras, dan etis golongan. Hal tersebut
merupakan faktor yang berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik social.
Dengan semakin marak dan meluasnya konflik akhir – akhir ini, merupakan suatu
pertanda menurunya rasa nasionalisme di dalam masyarakat.
Kondisi ini dapat
terlihat dengan meningkatnya konflik yang bernuansa SARA, serta munculnya
gerakan – gerakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI akibat ketidakpuasan dan
perbedaan kepentingan, apabila kondisi ini tidak segera di tangani dengan baik
akhirnya akan berdampak pada keutuhan Negara.
Masalah atau konflik
diatas ditangani dengan upaya pembelajaran pendidikan kewarganegaraan agar
masyarakat atau peserta didik sadar akan pentingnya berbangsa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan, wawasan kesadaran bernegara untuk
bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila demi tetap utuh dan tegaknnya
NKRI.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
pendidikan kewarganegaraan ?
2. Apa yang dimaksud
Negara, bangsa dan masyarakat ?
3. Apa landasan hukum
pendidikan kewarganegaraan ?
4. Apa tujuan pendidikan
kewarganegaraan ?
5. Apa hak dan kewajiban
warga Negara ?
6. Bagaimana konsep
demokrasi, bentuk demokrasi dan system pemerintahan Negara?
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian pendidikan
kewarganegaraan
Pendidikan dapat
diartikan sebagai pembelajaran pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan
sekelompok orang yang diturunkan dari suatu generasi ke gerasi berikutnya
melalui pengajaran, pelatihan dan penelitian. Pendidikan juga merupakan suatu
ukuran maju tidaknya suatu Negara. Sedangkan kewarganegaraan yang berasal dari
kata warga dan Negara yang berarti sebuah pola yang mengatur bagaimana
seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai komponen penting dalam bernegara.
Maka dapat disimpulkan
bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah pembelajaran bagaimana
menjalankan peran dalam kehidupan sehari – hari yang diwariskan ke generasi
selanjutnya. Dalam pendidikan kewarganegaraan terdapat beberapa unsur
diantaranya :
1. Negara
Negara adalah suatu
daerah atau wilayah yang ada dipermukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu
pemerintah yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan,
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu Negara minimal terdapat unsur –
unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan
dari Negara lain.
Selain pengertian
tersebut, adapun pengertian – pengertian negra berdasarkan pendapat beberapa
ahli, diantaranya adalah :
a. George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sistesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Karl Mark
Negara adalah alat kelas yang berkuasa
(kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang
lain(ploretariat/buruh).
Dari
penertian di atas, negara adalah satu kesatuan organisasi yang di dalamnya ada
sekelompok manusia(rakyat), wilayah yang permanent(tetap) dan memiliki
kekuasaan yang mana diatur oleh pemerintah yang berdaulat serta memiliki ikatan
kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument –
instrument yang ada di dalamnya dengan kekuasaan yang ada.
2. Bangsa
Bangsa adalah
sekumpulan manusia yang bersatu pada suatu wilayah dan mempunyai keterikatan
dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena
adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu
komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi
aspek budaya, bahasa agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari
terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa dimanapun di
seluruh dunia.
Menurut beberapa para
ahli, pengertian dari suatu bangsa yaitu:
a. Emest Eman
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan
untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang tinggi.
b. F. Ratzel
Adanya hasrat bersatu, hasrat yang
timbul karena adanya kesatuan antara manusia dan tempat tnggalnya (paham
geopolitik).
c. Hans Kohln
Buah hasil tenaga hidup manusia dalam
sejarah, golongan yang beraneka ragam dan tidak dirumuskan.
Kebanyakan bangsa terbentuk
karena adanya faktor – faktor tertentu yang membedakan dengan bangsa lainya,
yaitu :
· Kesamaan keturunan
· Wilayah
· primordial
· Kesamaan politik
· Agama
· Tokoh
· Sejarah
· Perkembangan ekonomi
3. Masyarakat
Masyarakat adalah sejumlah
manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan
mempunyai kepentingan yang sama. Seperti: sekolah, keluarga, perkumpulan,
negara semua adalah masyarakat.
Dalam ilmu sosiologi kita
mengenal ada dua macam masyarakat yaitu: masyarakat paguyuban dan petambayan.
Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antar anggota – anggotanya, yang
menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka. Sedangkan masyarakat petambayan
terdapat hubungan pamrih antara anggota – anggotanya.
1) Unsur – unsur suatu
masyarakat
a. Harus ada perkumpulan
manusia dan harus banyak.
b. Telah bertempat
tinggal dalam waktu lama di suatu daerah tertentu.
c. Adanya aturan atau
undang – undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan
tujuan bersama.
2) Dipandang dari cara
terbentuknya masyarakat
a. Masyarakat natur,yaitu
masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti: geromboklan (harde), suku
(stam), yang bertalikan karena hubungan darah atau keturunan.
b. Masyarakat kultur,
yaitu masyarakat yng terjadi karena kepentingan dunia dan kepercayaan.
3) Masyarakat yang
dipandang dari sudut pandang antropologi
a. Masyarakat kecil yang
belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan,
dan teknologinya sederhana.
b. Masyarakat yang sudah
kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang, karena
pengetahuan modern yang sudah maju, teknologi yang sudah berkembang, dan sudah
mengenal tulisan.
B. Landasan Hukum
Pendidikan kewarganegaraan
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.
Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang harus
ditaati. Hukum atau aturan baku di atas tidak selalu dalam bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau
titik tolak dalam melaksanakan kegiatan kegiatan tertentu.
berikut ini adalah yang menjadi landasan
hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
1) UUD 1945
A. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita – cita, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang
kemerdekaan).
B. Pasal 27 ayat 1, (kesamaan kedudukan
warganegara di dalam hukum dan pemerintahan).
C. Pasal 27 ayat 3, (hak dan kewajiban
warganegara dalam upaya bela negara).
D. Pasal 30 ayat 1, (hak dan kewajiban
warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara).
E. Pasal 31 ayat 1, (hak warganegara
mendapatkan pendidikan).
2) UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang system pendidikan nasional.
3) Surat keputusan dirjen
dikti nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu – rambu pelaksanaas kelompok
pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
C. Ruang Lingkup dan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Ruang lingkup
pendidikan kewarganegaraan
A. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi:
Hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa
Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif, keterbukaan, dan jaminan
keadilan.
B. Norma, Hukum dan Peraturan. Meliputi:
tertib dalam kehidupan, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan peraturan –
peraturan daerah, norma – norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, system
hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradiln internasional.
C. Hak Asasi Manusia, meliputi: hak dan
kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrument nasional dan
internasional.
D. Kebutuhan warga negara, meliputi:
hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan
berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama,
prestasi diri, persamaan kedudukan warga nnegara.
E. Kostitusi negara, meliputi:
proklamasi kemerdekaan dan kostitusi yang pertama, kostitusi – konstitusi yang
pernah dibuat di Indonesia, hubungan dasar negara dan konstitusi.
F. Kekuasaan dan politik,
meliputi: pemerintah desa dan kecamatan, pemerintah daerah dan otonomi,
pemerintah pusat, demokrasi dan system politik, budaya politik, budaya
demokrasi menuju masyarakat madani, system pemerintah.
G. Pancasial, meliputi: kedudukan
pancasila sebagai dasar negara dan ideology negara, proses perumusan pancasila
sebagai dasar negara, pengalaman nilai – nilai pancasila dalam kehidupan sehari
- hari, pancasila sebagai ideology terbuka.
H. Globalisasi, meliputi: globalisasi
dilinkungan, politik luar negri, dampak globalisasi, hubungan internasional dan
organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.
2. Tujuan pendidikan
kewarganegaraan
Sebagai warga negara
Indonesia kita wajib mempelajari pendidikan kewarganegaraan dan berdasarkan
kesamaan nilai – nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan nilai – nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. Hal ini memerlukan sarana pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia dan mahasiswa sebagai cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui
pendidikan kewarganegaraan. Adapun tujuan pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
A.Tujuan umum.
Memberikan pengetahuan dan kemampuan
dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan warganegara dengan negara, hubungan
warganegara dengan warganegara, dan pendidikan pendahuluan bela negara agar
menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
B. Tujuan khusus.
Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan
hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai
warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr.
Notonagoro:
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban
untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK
DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan
Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya
berupa peranan (role).
2. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
HAK WARGA NEGARA :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
– Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
– Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di
depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Dari penjelasan di
atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan
bernegara agar terciptannya keseimbangan hak dan kewajiban bagi setiap warga
negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan menjadi
penjelasan bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian halo rang menganggapnya
tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan
hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu diketahui dan pahami ketika hal
itu terjadi. Maka ketahuilah bahwa nilai – nilai yang terkandung dari hal
tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita, dan perlu kita pelajari kembali.
Indonesia merupakan negara yang menjungjung tinggi hak dan kewajiban warga
negara. Hak kewajiban warga negara Indonesia tersebut di tentukan dalam UUD
1945. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahken. Hak dan kewajiban
harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga negara yang bertanggung
jawab dan mandiri.
Daftar Pustaka
Monteiro, Josef M.2015.Pendidikan
Kewarganegaraan.Yogyakarta
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.Wqkc6dxpneg