Jumat, 18 November 2016

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT



1. PELAPISAN SOSIAL


A.   PENGERTIAN

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. individu-individu yang terdiri dari berbagai berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial.Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuk lah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuk masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil.Sehubung dengan ini, maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukkannya mempunyai gejala yang sama.
      Betapa undividu dan masyarakat adalah komplementer daoa kita lihat dari kenyataan bahwa:
1.                    Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
2.        Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perbubahan besar masyarakatnya
Setelah itu kita mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial,marilah kita pelajari apa yang di maksud dengan Stratifikasi Sosial Atau Pelapisan Masyarakat.
Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Karena itu Social Stratification sering di terjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat.Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan yang sama menurut ukuran masyarakatnya,dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat di dalam sistem sosial di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan
Masyarakat yang berstratifikasi sering di lukiskan sebagai suatu kerucut atau primida,dimana lapisan di bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

B.   PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

Pembagian dari pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno.Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan.Tetapi hal ini perlu di ingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan,semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri

Kita lihat saja misalnya kedudukan laki laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau.Dijawa kekuasaan keluarga di tangan ayang sedangkan di Minangkabau tidak demikian.Dalam hubugannya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku bangsa memiliki cara sendiri-sendiri di Irian misalnya atau di Bali,wanita harus bekerja lebih keras daripada dengan laki
Di dalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belum mengenal tulisan,pelapisan masyarakat itu sudah ada.Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut
1.     Adanya kelompok bedasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
2.  Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewah
3.     Adanya pemimpin yang paling berpengaruh
4.   Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindgungan hukum(Cutlaw Men)
5.     Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
6.  Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum

C.   TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

-Terjadi dengan sendirinya

Proses ini berjalan dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu di bentuk bukan bedasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,tetapi bedasarkan berjalan secara alamiah dengan sendirinya,pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tunbuh dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya tanpa di sengaja ini maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,waktu dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,maka kedudukan seseorang pada suatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis,misalnya karena usia,karena pemilikan kepandaian yang lebih atau kerabat pembuka,tanah,seseorang yang memiliki bakat senin atau sakti.

-Terjadi dengan disengaja

Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja bertujuan untuk mengajar tujuan bersama.Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang di berikan kepada seseorang.Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di temapat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horizontal
Sistem pelapisan yang di bentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintah,organisasi partai politik,perusahaan besar,perkumpulan-perkumpulan resmi,dan lain-lain.Pendek kata di dalam organisasi formal.Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem,ialah:


1.    Sistem Fungsional; Merupakan pembagian kerja kepada kependudukan yang tingkatnya berdampingan dan haris bekerja dalam kedudukan yang sederajat,misalanya saja di dalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
2.      Sistem Skalar; Merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas(vertikal)
Pembagian kedudukan ini di dalam organisasi formal pada pokoknya di perlukan agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur untuk mencapai tujuan yang diinginkan.Tetapi sebenernya pula kelemahan yang disebabkan sistem yang demikian itu

D.   PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA

Menurut sifatnya,maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi:

1.      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke pelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi,kecuali hal-hal yang istimewah.Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah kelahiran.Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi dalam:
· Kasta Brahmana Yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi
· Kasta Ksatria : Merupakan kasta dari golongan bangasawan dan tentara yang di pandang sebagai lapisan kedua
·  Kasta Waisya : Merupakan kasta dari golongan pedagang yang di pandang sebagai lapisan menengah ketiga
·     Kasta Sudra : Merupakan kasta dari golongan rakyat jelata
·  Paria : Adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta.Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan,peminta,dan sebagainya

2.      Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya.
Sistem yang demikian ini dapat temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekrang ini.Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesemptan dan kemampuan untuk itu.Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status(kedudukan)yang diperoleh bedasarkan atas usaha sendiri disebut”Arcieve status”
Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat,sistem pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan.Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar dapat meraih kedudukan yang dicita-citakan.Demikian sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu akan semakin didesak oleh merekan yang cakap sehingga yang bersangkutan bisa jadi jatuh ke tangga sosial yang lebih rendah

E.    BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Bentuk kongkrit daripada pelapisan masyarakaat ada beberapa macam.Ada sementara sarjana yang yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat bedasarkan salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi,atau aspek politik saja,tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif
Selajutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana(misalnya membagi hanya menjadi dua bagian).Sementara itu ada pula yang membagi jadi tiga lapisan atau lebih.
            Ada yang membagi pelapisan masyarakat sebagai berikut ini:
             1. Masyarakat terdiri dari kelas atas(upper class) dan kelas ke bawah(lower class)                              2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas(upper class), kelas menengah (middle class) dan kelas ke bawah (lower class)
          3.Sementara itu ada pula sering kita dengar:kelas atas(upper class), kelas menengah (middle class),kelas menengah ke bawah(middle lower class) dan kelas ke bawah(lower class)

      Pada umumnya golongan yang menduduki kelas bawah jumlah orangnya daripada kelas menengah,demikian seterusnya semakin tinggi golongannya semakin dikit jumlah orangnya.Dengan demikian sistem pelapisan masyarakat itu mengikuti piramid.
       Orang dapat menduduki lapisan(atau isitilah lain ada yang menggunakan dengan kelas) tertentu disebabkan oleh beberapa faktor seperti misalnya:keturunan,kecakepan,pengaruh kekuatan dan lain sebagainya
       Oleh karena itu beberapa sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda didalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat

Beberapa dicantukan disini:
1.      Aristoteles mengatakan bahwa didalam tiap-tiap negara dapat tiga untuk,yaitu yang kaya sekali,mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.Disini Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya,menengah dan melarat.
2.      Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA. menyatakan sebagai berikut:selama di dalam masyarakat ada suatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu mejadi bibit yang yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dakam masyarakat.
3.      Vilfredo Pareto, menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite menurut dia pangkal daripada perbedaan itu karena ada orang-orang yang kecakepan,watak,keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda
4.      Gaotano Mosa,di dalam”The Ruling Class”menyatakan sebagai berikut:
Di dalam seluruh masyarakat dari yang kurang berkembang,sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.Kelas yang pertama,jumlahnya selalu sedikit menjalankan peranan-peranan politik,monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu
5.      Karl Marx di dalam menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia,pada pokoknya ada dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya tetapi hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.





2.KESAMAAN DERAJAT

Sifat perhubungan antara mansia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik,artinya seseorang itu sebagai anggota masyarakatnya,mempunyai hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-Undang(konstitusi)sebagai hak dan kewajiban asasi.Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas darirasa takut perlu adanya jaminan dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa.Didalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-Undang dan menjadi hukum posifit.Undang-Udang tersebut berlakusama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh Undang-Undang.Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan.Hak inilah yang dikenal sebagai Hak Asasi Manusia

1)      Persamaan Hak

Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat-laun dirasakan sebagai sebagai suatu yang mengganggu karena dimana kekuasaan negara itu berkembang,terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu.Dan di sinilah timbul persengketaan pokok antara dua kekuasaan itu secara porinsip,yaitu kekuasaan manusia yang terwujud dalam hak-hak dasar beserta kebebasan asasi yang selamaitu dimilikinya dengan leluasa,dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak(asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti dalam:
-Pasal 1                  :“Sekajian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.Mereka dikarunia akal dan budi,hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
-Pasal 1 ayat 2        : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini degan tak ada kecuali apapun,seperti misalnya bangsa,warna jenis kelamin,bahasa agama,politik atau pendapat lain,asal mula kebangsaan atau kemasyaratan milih,kelahiran atau kedudukan.”
-Pasal 7                   : “Sekalian orang adalah sama terhadap Undang-Undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama degan tak ada perbedaan.Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.”


2. PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secarajelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indo­nesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan : bahwa : "Segala Warga Negara bersaamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di camping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan "Human Rights" itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang."
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran" dan (2) "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang".