PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1. PELAPISAN
SOSIAL
A. PENGERTIAN
Masyarakat terbentuk dari
individu-individu. individu-individu yang terdiri dari berbagai berbagai latar
belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok
sosial.Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuk lah
suatu pelapisan masyarakat atau terbentuk masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu
kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan
stabil.Sehubung dengan ini, maka dengan sendirinya masyarakat merupakan
kesatuan yang dalam pembentukkannya mempunyai gejala yang sama.
Betapa undividu dan masyarakat
adalah komplementer daoa kita lihat dari kenyataan bahwa:
1. Manusia dipengaruhi oleh
masyarakat demi pembentukan pribadinya
2. Individu mempengaruhi masyarakat
dan bahkan bisa menyebabkan perbubahan besar masyarakatnya
Setelah itu kita
mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan
sosial,marilah kita pelajari apa yang di maksud dengan Stratifikasi Sosial Atau
Pelapisan Masyarakat.
Istilah
Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang
berarti LAPISAN. Karena itu Social Stratification sering di terjemahkan dengan
Pelapisan Masyarakat.Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan yang sama
menurut ukuran masyarakatnya,dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Pelapisan
masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang
terdapat di dalam sistem sosial di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan
kekuasaan
Masyarakat yang
berstratifikasi sering di lukiskan sebagai suatu kerucut atau primida,dimana
lapisan di bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
B. PELAPISAN
SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dari
pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno.Seluruh masyarakat memberikan
sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan.Tetapi hal ini
perlu di ingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara
laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian
pekerjaan,semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri
Kita lihat saja
misalnya kedudukan laki laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di
Minangkabau.Dijawa kekuasaan keluarga di tangan ayang sedangkan di Minangkabau
tidak demikian.Dalam hubugannya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku
bangsa memiliki cara sendiri-sendiri di Irian misalnya atau di Bali,wanita
harus bekerja lebih keras daripada dengan laki
Di dalam organisasi
masyarakat primitif pun dimana belum mengenal tulisan,pelapisan masyarakat itu
sudah ada.Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut
1. Adanya
kelompok bedasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan
kewajiban
2. Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewah
3. Adanya
pemimpin yang paling berpengaruh
4. Adanya
orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindgungan
hukum(Cutlaw Men)
5. Adanya
pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
6. Adanya
pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
C. TERJADINYA
PELAPISAN SOSIAL
-Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan
dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.Adapun orang-orang yang menduduki
lapisan tertentu di bentuk bukan bedasarkan atas kesengajaan yang disusun
sebelumnya oleh masyarakat itu,tetapi bedasarkan berjalan secara alamiah dengan
sendirinya,pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tunbuh dengan
sendirinya.
Oleh karena
sifatnya tanpa di sengaja ini maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan
itu bervariasi menurut tempat,waktu dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu
berlaku
Pada pelapisan yang
terjadi dengan sendirinya,maka kedudukan seseorang pada suatu strata atau
pelapisan adalah secara otomatis,misalnya karena usia,karena pemilikan
kepandaian yang lebih atau kerabat pembuka,tanah,seseorang yang memiliki bakat
senin atau sakti.
-Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan
yang disusun dengan sengaja bertujuan untuk mengajar tujuan bersama.Di dalam
sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang di berikan kepada seseorang.Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat
keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di temapat mana letaknya kekuasaan
dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal
maupun secara horizontal
Sistem pelapisan
yang di bentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi
pemerintah,organisasi partai politik,perusahaan besar,perkumpulan-perkumpulan
resmi,dan lain-lain.Pendek kata di dalam organisasi formal.Di dalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem,ialah:
1. Sistem
Fungsional; Merupakan pembagian kerja kepada kependudukan yang tingkatnya
berdampingan dan haris bekerja dalam kedudukan yang sederajat,misalanya saja di
dalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan
lain-lain.
2. Sistem
Skalar; Merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas(vertikal)
Pembagian kedudukan
ini di dalam organisasi formal pada pokoknya di perlukan agar organisasi itu
dapat bergerak secara teratur untuk mencapai tujuan yang diinginkan.Tetapi
sebenernya pula kelemahan yang disebabkan sistem yang demikian itu
D. PEMBEDAAN
SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Menurut
sifatnya,maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi:
1.
Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam sistem ini
permindahan anggota masyarakat ke pelapisan yang lain baik ke atas maupun ke
bawah tidak mungkin terjadi,kecuali hal-hal yang istimewah.Di dalam sistem yang
demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu
lapisan dalam masyarakat adalah kelahiran.Sistem pelapisan tertutup kita temui
misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.Sebagaimana kita
ketahui masyarakat terbagi dalam:
· Kasta Brahmana Yang merupakan kastanya
golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi
· Kasta Ksatria : Merupakan kasta dari golongan
bangasawan dan tentara yang di pandang sebagai lapisan kedua
· Kasta Waisya : Merupakan kasta dari golongan
pedagang yang di pandang sebagai lapisan menengah ketiga
· Kasta Sudra : Merupakan kasta dari golongan
rakyat jelata
· Paria : Adalah golongan dari mereka yang
tidak mempunyai kasta.Yang termasuk golongan ini misalnya kaum
gelandangan,peminta,dan sebagainya
2.
Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
Di
dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan
untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di
atasnya.
Sistem
yang demikian ini dapat temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia
sekrang ini.Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila
ada kesemptan dan kemampuan untuk itu.Tetapi di samping itu orang juga dapat
turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status(kedudukan)yang
diperoleh bedasarkan atas usaha sendiri disebut”Arcieve status”
Dalam
hubungannya dengan pembangunan masyarakat,sistem pelapisan masyarakat yang
terbuka sangat menguntungkan.Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan
untuk bersaing dengan yang lain.Dengan demikian orang berusaha untuk
mengembangkan segala kecakapannya agar dapat meraih kedudukan yang
dicita-citakan.Demikian sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu akan semakin
didesak oleh merekan yang cakap sehingga yang bersangkutan bisa jadi jatuh ke
tangga sosial yang lebih rendah
E. BEBERAPA
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Bentuk kongkrit
daripada pelapisan masyarakaat ada beberapa macam.Ada sementara sarjana yang
yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat bedasarkan salah satu aspek saja
misalnya aspek ekonomi,atau aspek politik saja,tetapi sementara itu ada pula
yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif
Selajutnya itu ada
yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana(misalnya
membagi hanya menjadi dua bagian).Sementara itu ada pula yang membagi jadi tiga
lapisan atau lebih.
Ada yang membagi pelapisan
masyarakat sebagai berikut ini:
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas(upper class) dan kelas ke bawah(lower class) 2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas(upper class), kelas menengah (middle class) dan kelas ke bawah (lower class)
3.Sementara itu ada pula sering kita dengar:kelas atas(upper class), kelas menengah (middle class),kelas menengah ke bawah(middle lower class) dan kelas ke bawah(lower class)
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas(upper class) dan kelas ke bawah(lower class) 2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas(upper class), kelas menengah (middle class) dan kelas ke bawah (lower class)
3.Sementara itu ada pula sering kita dengar:kelas atas(upper class), kelas menengah (middle class),kelas menengah ke bawah(middle lower class) dan kelas ke bawah(lower class)
Pada umumnya golongan yang menduduki
kelas bawah jumlah orangnya daripada kelas menengah,demikian seterusnya semakin
tinggi golongannya semakin dikit jumlah orangnya.Dengan demikian sistem
pelapisan masyarakat itu mengikuti piramid.
Orang
dapat menduduki lapisan(atau isitilah lain ada yang menggunakan dengan kelas)
tertentu disebabkan oleh beberapa faktor seperti
misalnya:keturunan,kecakepan,pengaruh kekuatan dan lain sebagainya
Oleh
karena itu beberapa sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda didalam
menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat
Beberapa dicantukan disini:
1. Aristoteles mengatakan bahwa
didalam tiap-tiap negara dapat tiga untuk,yaitu yang kaya sekali,mereka yang
melarat sekali dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.Disini Aristoteles
membagi masyarakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang
kaya,menengah dan melarat.
2. Prof.Dr.Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH.MA. menyatakan sebagai berikut:selama di dalam masyarakat
ada suatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu
yang dihargainya maka barang itu mejadi bibit yang yang dapat menumbuhkan
adanya sistem berlapis-lapis dakam masyarakat.
3. Vilfredo Pareto, menyatakan bahwa
ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan
golongan Non Elite menurut dia pangkal daripada perbedaan itu karena ada
orang-orang yang kecakepan,watak,keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda
4. Gaotano Mosa,di dalam”The Ruling
Class”menyatakan sebagai berikut:
Di
dalam seluruh masyarakat dari yang kurang berkembang,sampai kepada masyarakat
yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang
pemerintah dan kelas yang diperintah.Kelas yang pertama,jumlahnya selalu
sedikit menjalankan peranan-peranan politik,monopoli kekuasaan dan menikmati
keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu
5. Karl Marx di dalam menjelaskan
secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas
menurut dia,pada pokoknya ada dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas
yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak
mempunyainya tetapi hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
2.KESAMAAN
DERAJAT
Sifat perhubungan
antara mansia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik,artinya
seseorang itu sebagai anggota masyarakatnya,mempunyai hak dan kewajiban penting
ditetapkan dalam Undang-Undang(konstitusi)sebagai hak dan kewajiban asasi.Untuk
dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas darirasa takut perlu
adanya jaminan dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat
dan berwibawa.Didalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan
asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-Undang dan menjadi hukum posifit.Undang-Udang
tersebut berlakusama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang
mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh Undang-Undang.Kesamaan derajat
ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor
kehidupan.Hak inilah yang dikenal sebagai Hak
Asasi Manusia
1)
Persamaan
Hak
Adanya kekuasaan
negara seolah-olah hak individu lambat-laun dirasakan sebagai sebagai suatu
yang mengganggu karena dimana kekuasaan negara itu berkembang,terpaksalah ia
memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas
hak-hak yang dimiliki individu itu.Dan di sinilah timbul persengketaan pokok
antara dua kekuasaan itu secara porinsip,yaitu kekuasaan manusia yang terwujud
dalam hak-hak dasar beserta kebebasan asasi yang selamaitu dimilikinya dengan
leluasa,dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat
yang merupakan negara tadi.
Mengenai persamaan
hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak(asasi)
Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya
seperti dalam:
-Pasal 1 :“Sekajian orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.Mereka dikarunia akal dan
budi,hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
-Pasal 1 ayat 2 : “Setiap orang berhak atas semua
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini degan tak
ada kecuali apapun,seperti misalnya bangsa,warna jenis kelamin,bahasa
agama,politik atau pendapat lain,asal mula kebangsaan atau kemasyaratan
milih,kelahiran atau kedudukan.”
-Pasal 7 : “Sekalian orang adalah sama
terhadap Undang-Undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama degan tak
ada perbedaan.Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap
perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang
ditujukan kepada perbedaan semacam ini.”
2.
PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan
yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam
pasal-pasalnya secarajelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia
menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip
dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur
masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal
yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28,
29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga
negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan :
bahwa : "Segala Warga Negara bersaamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya."
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban
dasar di camping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban
untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan
demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang
berlainan sekali daripada sistem perumusan "Human Rights" itu secara
Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian
yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa
"kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang."
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan
asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi
sebagai berikut : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu."
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi
mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) "Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran" dan (2) "Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar